Polda Metro Jaya Tegaskan Hanya Tindak Perusuh yang Dipidana, Bukan Pendemo

Polda Metro Jaya Tegaskan Hanya Tindak Perusuh yang Dipidana, Bukan Pendemo

Oleh : dhiwa

Glitik – Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa operasi penangkapan oleh Polisi dalam kerusuhan baru-baru ini tidak ditujukan kepada para demonstran, melainkan kepada orang-orang yang terlibat dalam aksi anarkis dan pelanggaran hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa hak untuk berpendapat di muka umum tetap dijamin selama dilaksanakan secara tertib dan sesuai peraturan. "Yang kami proses secara hukum adalah para perusuh, perusak, pembakar, dan pengacau ketertiban yang menimbulkan kerugian," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (15/9).

Ade Ary memberikan apresiasi kepada kelompok massa yang telah berkoordinasi dengan polisi sebelum menggelar aksinya. Menurutnya, langkah koordinasi ini merupakan contoh yang baik dan bagian dari upaya preemtif polisi untuk mencegah gangguan keamanan.

Proses penyidikan terhadap tersangka kerusuhan dinyatakan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi masih bekerja untuk mencocokkan kesaksian, barang bukti, dan TKP guna mengungkap kejadian seutuhnya.

Merespons kabar orang hilang pasca-kerusuhan, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta Selatan, dengan hotline 0812-8559-9191. Polda juga berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Pemprov DKI untuk mempercepat proses identifikasi.

Mengenai anak-anak yang ditemukan dalam aksi, Ade Ary menjelaskan bahwa mereka diamankan demi keselamatan karena tidak didampingi orang dewasa dan terpengaruh provokasi. Ia mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan.