Perpres 79/2025 Resmi Berlaku, Gaji PNS Naik 8–12 Persen Mulai Oktober
Glitik - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara adil dan kompetitif.
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, besaran kenaikan gaji disesuaikan dengan golongan, yakni:
- Golongan I dan II naik sebesar 8 persen.
- Golongan III naik sebesar 10 persen.
- Golongan IV naik sebesar 12 persen.
Meski mulai berlaku pada Oktober, pencairan kenaikan gaji akan dilakukan secara rapel pada November 2025. Dengan demikian, ASN akan menerima pembayaran tambahan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November.
Selain menaikkan gaji pokok, Perpres 79/2025 juga memperkenalkan sistem penghargaan berbasis kinerja (total reward) yang ditujukan untuk memberikan apresiasi lebih adil terhadap kontribusi ASN berdasarkan kinerja individu.
Penerapan kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas hidup ASN serta meningkatkan semangat dan profesionalisme aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik di seluruh Indonesia.