Perjanjian Tarif Dagang RI-AS Disepakati, 1.819 Produk Ekspor Indonesia Bebas Bea Masuk 0%
Glitik - Perjanjian tarif dagang RI-AS resmi diteken dan membawa kabar besar bagi dunia usaha nasional. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan strategis yang membuat 1.819 pos tarif produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat kini bebas bea masuk 0 persen.
Perjanjian tarif dagang RI-AS tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. Dokumen ini menjadi dasar hukum kerja sama ekonomi baru antara kedua negara dan menandai babak penting hubungan perdagangan bilateral.
Perjanjian tarif dagang RI-AS ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring pada Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai sektor utama, mulai dari pertanian hingga industri berteknologi tinggi.
“Baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%,” ujar Airlangga.
Artinya, produk unggulan Indonesia kini dapat masuk ke pasar Amerika Serikat tanpa beban bea masuk. Kebijakan ini dinilai akan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global sekaligus memperluas peluang ekspor.
Untuk sektor tekstil dan apparel, pemerintah Amerika Serikat juga memberikan tarif 0 persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema ini memungkinkan produk tekstil Indonesia masuk dalam kuota tertentu tanpa tarif, yang sangat penting bagi industri padat karya.
Airlangga menyebutkan, kebijakan ini berdampak langsung pada sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil dan turunannya. Jika dihitung bersama keluarga mereka, maka sekitar 20 juta masyarakat Indonesia akan merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan ini.
Tidak hanya Indonesia yang mendapatkan keuntungan.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia juga berkomitmen memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk gandum dan kacang kedelai.
Kebijakan ini berarti masyarakat Indonesia tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk bahan baku impor seperti gandum untuk mi serta kedelai untuk tahu dan tempe. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini menjaga stabilitas harga pangan berbasis bahan baku impor dari Amerika Serikat.
Perjanjian tarif dagang ini menjadi tonggak baru kerja sama ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat. Dengan pembebasan tarif di ribuan pos produk, pemerintah berharap pertumbuhan ekspor meningkat, lapangan kerja terjaga, dan daya beli masyarakat tetap stabil.