Pengunduran Diri Pimpinan BEI dan OJK Belum Cukup, Said Abdullah: Perlu Reformasi Kebijakan Free Float Segera

Pengunduran Diri Pimpinan BEI dan OJK Belum Cukup, Said Abdullah: Perlu Reformasi Kebijakan Free Float Segera

Oleh : andika

Glitik - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman beserta sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor di pasar modal. Menurutnya, reformasi kebijakan mendesak menjadi kunci utama pasca-gejolak tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini.

"Langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini," ujar Said dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Said menekankan bahwa OJK sebagai regulator pasar modal harus segera berbenah secara menyeluruh. Salah satu prioritas utama adalah perbaikan kebijakan free float, yang dinilai mendesak untuk diterapkan guna meningkatkan likuiditas dan transparansi.

"OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float," tambah politikus PDI-P tersebut.

Meski begitu, Said tetap mengapresiasi keputusan pengunduran diri para pimpinan tersebut. Ia menyebut langkah itu menunjukkan integritas dan tanggung jawab etik yang jarang ditemui di sektor pasar modal Indonesia.

"Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," ungkapnya. "Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal."

Kesepakatan DPR-OJK soal Free Float

Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025. Rapat itu menghasilkan kesepakatan arah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.

Beberapa poin kesepakatan meliputi:

  • Meningkatkan likuiditas pasar saham dan mencegah risiko manipulasi harga.
  • Memperkuat transparansi serta kepercayaan investor.
  • Memperdalam pasar modal secara bertahap, terukur, dan diferensiatif.
  • Memperkuat basis investor domestik melalui insentif dan pengawasan efektif.
  • Menjaga kepentingan strategis nasional serta stabilitas sistem keuangan.

"Poin-poin inilah yang nanti akan kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," tegas Said.

Rencana DPR ke Depan

Lebih lanjut, Said menyatakan DPR akan membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan pimpinan OJK. Proses ini akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, demi menjaga kelancaran pengawasan pasar modal.

Penguatan kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan investor domestik dan asing terhadap IHSG yang sempat anjlok dalam beberapa hari terakhir.