Penghulu dan Ulama: Dua Sayap yang Menjaga Keseimbangan Adat dan Syarak

Penghulu dan Ulama: Dua Sayap yang Menjaga Keseimbangan Adat dan Syarak

Oleh :

Penghulu dan Ulama: Dua Sayap yang Menjaga Keseimbangan Adat dan Syarak

Oleh: Annisa Putri

Di Minangkabau, harmoni antara adat dan Islam tidak pernah terjadi secara kebetulan. Ia dijaga oleh dua sosok utama yang menjadi penopang kehidupan sosial, yaitu penghulu dan ulama. Dua figur ini ibarat dua sayap burung garuda yang menjaga agar masyarakat Minang tetap terbang seimbang di antara langit syariat dan bumi adat.

Penghulu (Penjaga Marwah dan Struktur Sosial)

Penghulu adalah pemimpin adat yang mewakili kaum dan sukunya. Ia bukan sekadar tokoh simbolik, tetapi pemegang amanah sosial yang mengatur urusan kaum, warisan, hingga musyawarah nagari.

Dalam prinsip “syarak mangato, adat mamakai”, penghulu berperan sebagai pelaksana, memastikan bahwa semua keputusan adat tetap berpijak pada nilai moral Islam.

Ia menjaga agar tradisi seperti pernikahan, warisan, dan perundingan nagari tidak menyimpang dari tuntunan agama, sekaligus tetap mempertahankan keindahan adat.

Ulama (Penuntun Ruhani dan Penjaga Hukum Ilahi)

Di sisi lain, ulama menjadi penjaga agar adat tidak keluar dari batas syarak. Ia berperan menerangi masyarakat dengan ilmu agama, memastikan setiap adat istiadat tetap sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.

Ulama juga menjadi penengah ketika muncul perbedaan tafsir antara nilai adat dan ajaran agama, sehingga harmoni keduanya tidak goyah.

Sinergi Dua Pilar

Hubungan penghulu dan ulama bersifat saling melengkapi, bukan saling menguasai. Dalam musyawarah adat, keduanya duduk sejajar, penghulu membawa pertimbangan sosial, ulama membawa pertimbangan spiritual.
Dari sinilah lahir keputusan-keputusan yang tidak hanya adil secara hukum adat, tetapi juga sah secara agama.

Inilah bentuk demokrasi tradisional yang sudah hidup di Minangkabau jauh sebelum konsep negara modern lahir.

Namun kini, peran keduanya menghadapi ujian. Generasi muda banyak yang mulai asing dengan adat, lebih mengenal budaya digital daripada petuah ninik mamak.

Sebagian juga memandang adat sebagai hal kuno yang tak relevan dengan kehidupan modern.
Padahal, seperti pepatah Minang, “Syarak mangato, adat mamakai,” bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi pedoman moral untuk masa depan.

Karena itu, pendidikan adat dan agama harus kembali dihidupkan, di rumah, di surau, di sekolah, dan di media sosial.

Sebab, selama penghulu masih dihormati dan ulama masih didengarkan, maka Minangkabau akan tetap berdiri tegak, modern dalam cara berpikir, tetapi berakar kuat pada nilai-nilai lama yang tak lekang oleh waktu.