Pencabutan ID Pers CNN Indonesia Picu Sorotan Kebebasan Pers, Dewan Pers Tegaskan UU Lindungi Wartawan

Pencabutan ID Pers CNN Indonesia Picu Sorotan Kebebasan Pers, Dewan Pers Tegaskan UU Lindungi Wartawan

Oleh :

Glitik — Polemik pencabutan kartu identitas Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, berbuntut panjang dan menimbulkan sorotan serius terkait kebebasan pers di Indonesia. Insiden ini terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari solusi terbaik. Ia mengaku telah memerintahkan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera berkomunikasi dengan CNN Indonesia, bahkan pertemuan resmi direncanakan pada Senin (29/9).

“Ya kita cari jalan keluar terbaik lah. Besok sudah saya minta BPMI untuk berkomunikasi agar ada penyelesaian,” ujar Pras kepada wartawan.

Dewan Pers Turun Tangan

Dewan Pers menyayangkan pencabutan ID liputan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu berpotensi menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” bunyi pernyataan resmi Dewan Pers, Minggu (28/9).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pers memegang mandat publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin.

CNN Indonesia Protes

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi bahwa ID Pers Diana dicabut pada Sabtu (27/9) pukul 19.15 WIB. CNN Indonesia sudah melayangkan surat resmi ke Istana untuk meminta penjelasan.

“Pertanyaan yang diajukan Diana ke Presiden kontekstual dan penting, karena berkaitan dengan perhatian masyarakat terhadap program MBG,” jelas Titin.

Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai menyangkut jaminan kemerdekaan Pers yang dijaga oleh konstitusi. Pasal 4 UU Pers 1999 secara tegas menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran maupun pelarangan penyiaran.

Dewan Pers mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang bisa mencederai iklim demokrasi di Indonesia. “Kebebasan pers harus dijaga bersama, karena ia adalah pilar penting dalam negara demokrasi,” tegas Komaruddin.

Kasus pencabutan ID ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan agar tidak merusak hubungan antara pemerintah dan insan pers, sekaligus memastikan wartawan dapat bekerja sesuai mandat undang-undang tanpa intimidasi.