
Penahanan Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Ditunda: Polri Tunggu Bukti Kuat!
Glitik - Polri masih menunda penahanan terhadap empat tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat, termasuk tokoh penting seperti mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN yang juga saudara Wapres Jusuf Kalla.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena pihak kepolisian sedang menunggu kelengkapan berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa penahanan hanya akan diterapkan jika dianggap benar-benar diperlukan, dengan memperhatikan ketentuan masa penahanan agar proses hukum berjalan lancar.
Kasus ini berakar dari dugaan korupsi yang menyebabkan proyek PLTU berkapasitas 2x50 MW tersebut mangkrak selama bertahun-tahun, dan negara harus menanggung kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Dengan bukti-bukti yang sudah terumpulkan, penyidik kini fokus memperkuat konstruksi perkara agar dakwaan dapat segera dilayangkan dan penanganan kasus bisa segera diselesaikan.
Langkah ini menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum dalam menyelidiki jaringan korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha besar, sekaligus menjaga agar proses hukum tetap adil dan transparan.