Pemerintah Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Legalkan Produsen Rokok Ilegal Mulai 2025
Glitik - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menerapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025. Langkah ini bertujuan mendorong pelaku usaha rokok tanpa izin untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sehingga kegiatan produksinya dapat beroperasi secara resmi.
Purbaya menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal selama ini menekan industri rokok legal yang harus membayar cukai dalam jumlah besar. Kondisi tersebut tidak hanya mempengaruhi keberlanjutan industri yang menyerap banyak tenaga kerja, tetapi juga tidak memberikan dampak signifikan terhadap penurunan konsumsi rokok. Sebaliknya, pasar justru dibanjiri produk gelap impor dari negara lain.
“Cukai terus dinaikkan untuk mengurangi jumlah perokok, tapi faktanya konsumsi tetap tinggi. Malah produk ilegal dari China dan Vietnam makin banyak,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan pemerintah menahan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 untuk menjaga keberlangsungan industri rokok nasional di tengah stagnasi prevalensi perokok.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Sedangkan hasil Survei Khusus Industri (SKI) 2023 mencatat kelompok usia 15–19 tahun menjadi perokok terbesar di Indonesia (56,5%), disusul usia 10–14 tahun sebesar 18,4%.
Purbaya menegaskan, setelah mekanisme cukai khusus berjalan dan produsen rokok ilegal diberi ruang untuk beroperasi secara legal, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pihak yang masih menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
“Kalau nanti sudah diatur dan masih ada yang main gelap, kita tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.