
Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Mengacu Perpres 59/2024
Glitik — Pemerintah telah memberi sinyal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3.
Rencana perubahan skema iuran BPJS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, dalam beleid tersebut pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru.
Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan paling lambat pada 1 Juli 2025. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tarif baru yang akan berlaku.
Selama masa transisi, aturan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan itu, skema iuran BPJS Kesehatan berlaku sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): seluruh iuran ditanggung pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan: iuran sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta: ketentuan sama, yakni 4% pemberi kerja dan 1% peserta.
Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua): dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung pekerja.
Peserta PBPU dan peserta bukan pekerja: iuran bervariasi, Rp42.000 per orang/bulan untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya: iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Ketentuan pembayaran iuran berlaku paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, namun denda tetap dikenakan bila dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta langsung menggunakan layanan rawat inap.
Dengan berlakunya KRIS dan rencana penyesuaian iuran pada 2026, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan kebutuhan pendanaan JKN dan kemampuan bayar masyarakat.