Pemerintah Cabut Sanksi KSO Ekowisata di Puncak Bogor, Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Lokal

Pemerintah Cabut Sanksi KSO Ekowisata di Puncak Bogor, Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Lokal

Oleh : ekachn

Glitik - Kabar menggembirakan datang bagi pelaku usaha dan masyarakat kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa pemerintah akan mencabut sanksi administratif terhadap sejumlah Kerja Sama Operasional (KSO) di sektor ekowisata yang sebelumnya sempat dihentikan.

Kepastian tersebut disampaikan Hanif dalam pertemuan dengan Anggota DPR RI Mulyadi, perwakilan pelaku usaha, serta tokoh masyarakat Bogor Selatan di Jakarta pada akhir pekan lalu (18/10/2025).

“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendorong investasi yang selaras dengan pelestarian alam. Kami meminta para pelaku usaha untuk menanam pohon, memperbaiki sistem tata air, dan mengambil langkah nyata mencegah banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, keputusan pencabutan sanksi ini menjadi bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak penghentian sementara kegiatan ekowisata. Ia menegaskan, sanksi yang diberikan bukan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai langkah pembinaan agar para pengelola lebih taat pada aturan lingkungan hidup.

“Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara agar para pelaku usaha memiliki kesadaran bahwa pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Hanif menambahkan, pencabutan sanksi akan dilakukan setelah para pengelola menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan lahan dan pelestarian lingkungan. Pihaknya juga meminta setiap KSO melaporkan hasil penataan serta perkembangan pemulihan lingkungan yang telah dilakukan.

Selain itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai pengelola lahan diminta mempercepat proses perizinan dan memastikan semua kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah-langkah ini akan menjadi dasar evaluasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ekowisata di kawasan Puncak,” tegas Hanif.

Anggota DPR RI, Mulyadi, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Lingkungan Hidup dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan alam.

“Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah pada rakyat, khususnya masyarakat Bogor yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata dan jasa,” ujar Mulyadi.

Menurutnya, keputusan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan pekerja di kawasan Puncak yang sempat terdampak penghentian operasional.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ia menyebut kebijakan ini sebagai contoh penerapan keadilan lingkungan yang proporsional.

“Kami ingin memastikan keadilan lingkungan tetap ditegakkan tanpa mengorbankan kehidupan ekonomi masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkas Hanif.

Dengan dicabutnya sanksi administratif ini, masyarakat berharap kawasan Puncak dapat kembali menjadi destinasi wisata hijau unggulan Jawa Barat serta memperkuat ekonomi lokal berbasis ekowisata berkelanjutan. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan akan melakukan pengawasan dan pendampingan teknis terhadap seluruh pelaku usaha KSO agar upaya pemulihan lingkungan berjalan efektif dan terukur.