Pemeriksaan Komprehensif Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Tidak Dipalsukan

Pemeriksaan Komprehensif Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Tidak Dipalsukan

Oleh : iTheoS

Glitik - Polda Metro Jaya memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait tudingan pemalsuan ijazah. Kepastian ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Asep mengungkapkan, proses penyidikan telah melibatkan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, serta pengujian forensik dari Puslabfor Polri. Selain itu, penyidik juga menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan ijazah Jokowi sah dan autentik.

“Dokumen yang kami sita langsung dari UGM menegaskan bahwa ijazah Ir. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ungkap Asep.

Untuk memastikan validitas data dan konten yang dipersoalkan, penyidik menggandeng banyak ahli dan lembaga, di antaranya Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, Kemenkumham, akademisi, hingga praktisi digital forensik dan berbagai ahli hukum.

Hasil uji analog dan digital Puslabfor Polri juga memperkuat kesimpulan keaslian dokumen tersebut. “Tidak ditemukan indikasi pemalsuan. Secara fisik dan digital, ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli,” kata Asep.

Sementara itu, penyidik menemukan adanya manipulasi digital yang dilakukan pihak tertentu untuk membuat seolah-olah ijazah tersebut palsu. “Para tersangka melakukan editing dan manipulasi digital dengan metode yang tidak ilmiah,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: RS, RHS, dan TT.

Kapolda menyebut gelar perkara dilakukan dengan melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk Itwasda, Propam, Wasidik, dan Bidkum, demi menjaga objektivitas penanganan kasus.

“Kesimpulannya jelas: ijazah Jokowi asli, dan penyebaran informasi palsu terkait itu merupakan tindakan pidana,” tegas Asep.