PBNU Gempar! Gus Yahya Tegaskan Rapat Syuriyah Tak Berwenang Copot Ketua Umum

PBNU Gempar! Gus Yahya Tegaskan Rapat Syuriyah Tak Berwenang Copot Ketua Umum

Oleh : Rusmel

Glitik - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan posisi Ketua Umum. Pernyataan ini disampaikan setelah ia mengikuti Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada malam 22 November 2025.

Menurut Gus Yahya, kewenangan pemberhentian tidak tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Oleh karena itu, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang menyarankan Gus Yahya mundur sebagai Ketua Umum dianggap tidak memiliki basis konstitusional.

“Rapat harian syuriyah menurut AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum,” tegasnya pada Minggu dini hari, 23 November 2025.

Gus Yahya juga menambahkan, bahkan untuk pejabat struktural tingkat bawah seperti wakil sekretaris jenderal atau ketua lembaga, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki hak memberhentikan, apalagi Ketua Umum.

Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya muncul setelah tersebarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Dokumen itu merekomendasikan agar Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum.

Gus Yahya kembali menegaskan pentingnya semua keputusan organisasi mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan salah paham dan kegaduhan internal di tubuh PBNU.