Menkeu Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Saya Yang Digebukin
Glitik - Rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi dengan mengurangi tiga digit nol, seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 dan Rp 20.000 menjadi Rp 20, menarik perhatian masyarakat luas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. "Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti akan diterapkan sesuai kebutuhan di waktu yang tepat, tapi bukan sekarang," ujar Purbaya usai mengisi kuliah umum di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11).
Saat ditanya apakah redenominasi akan direalisasikan tahun depan, Purbaya memastikan bahwa itu belum terjadi dalam waktu dekat. Ia bahkan bercanda, "Jangan Gue yang Gebukin, karena ini bukan urusan Menteri Keuangan melainkan bank sentral." kelakar Purbaya.
Redenominasi sendiri adalah langkah strategis untuk menyederhanakan nominal Rupiah agar proses administrasi menjadi lebih efisien serta menyesuaikan nilai Rupiah agar lebih sejalan dengan mata uang asing.
Bank Indonesia menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa proses redenominasi dirancang secara matang dan melibatkan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.
Selain menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing, redenominasi juga bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Menurut Denny, redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai Rupiah terhadap harga barang dan jasa.
BI bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan redenominasi. Implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis dalam hal hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Denny menegaskan, "Implementasi redenominasi akan dilakukan pada waktu yang tepat dengan memperhatikan semua faktor penting yang terkait."
sumber : msn.com