KPK Mengungkap Peran Kunci Tenaga Ahli Gubernur Riau dalam Dugaan Pemerasan Proyek Infrastruktur

KPK Mengungkap Peran Kunci Tenaga Ahli Gubernur Riau dalam Dugaan Pemerasan Proyek Infrastruktur

Oleh : dhiwa

Glitik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral Dani M. Nursalam, staf ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Menurut KPK, Dani berperan penting dalam mengatur aliran dana "jatah preman" yang diduga disetorkan ke kepala daerah melalui sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Dani adalah sosok krusial yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Selain Dani, KPK juga menyoroti Tata Maulana, orang dekat Gubernur Abdul Wahid yang berperan sebagai perwakilan kepala daerah dalam pengumpulan dana hasil pemerasan dari proyek-proyek di dinas tersebut. Dana tersebut diduga berasal dari penambahan anggaran sejumlah proyek PUPR yang dimanfaatkan sebagai modus setoran setoran.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, KPK mengamankan 10 orang termasuk Gubernur Abdul Wahid sendiri, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua orang kepercayaan gubernur yakni Tata Maulana dan Dani M. Nursalam.

Beberapa dari mereka telah menetapkan tersangka, namun identitas resmi para tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK pada Rabu, 5 November 2025. KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp1,6 miliar dalam beberapa mata uang sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan orang kepercayaan dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.