
KPK Berhasil Selamatkan Rp14,9 Triliun Potensi Kerugian Negara Melalui Upaya Pencegahan Korupsi
Glitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp14,9 triliun.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang difokuskan pada delapan titik rawan di pemerintahan daerah, di mana KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga mencegahnya secara proaktif.
Dikutip dari laman KPK (@KPK_RI).X, Jumat (05/09). Menurut informasi resmi itu, lembaga antirasuah ini telah melakukan koordinasi penanganan sebanyak 927 perkara tindak pidana korupsi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung).
Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberantas korupsi di tingkat nasional dan daerah.Selain itu, KPK telah mengimplementasikan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Program ini dirancang untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi potensi korupsi di berbagai sektor, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aparatur sipil negara. Implementasi MCSP diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sehingga mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
"Kami terus mendorong komitmen kolektif dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk menerapkan sistem pencegahan secara konsisten," ujarnya dalam salah satu pernyataan terkait.
Capaian ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil yang aktif dalam pengawasan korupsi. Namun, KPK mengingatkan bahwa tantangan masih besar, mengingat korupsi sering kali menjadi penghambat pembangunan di daerah.
Di masa mendatang, KPK berencana untuk memperluas pendampingan melalui MCSP dan instrumen lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) guna memastikan perbaikan berkelanjutan.
Informasi ini bersumber dari unggahan resmi KPK di platform X, yang menekankan pentingnya aksi pencegahan sebagai pendamping penindakan. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi KPK untuk mendukung upaya ini.