Kota Padang Antisipasi Penurunan Dana Rp459 Miliar dengan Maksimalkan Potensi Pajak Daerah

Kota Padang Antisipasi Penurunan Dana Rp459 Miliar dengan Maksimalkan Potensi Pajak Daerah

Oleh : ekachn

Glitik - Kota Padang diperkirakan akan mengalami penurunan pendapatan dana sekitar Rp459 miliar atau sekitar 24,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp328 miliar dan dana gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar Rp115 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Untuk mengantisipasi berkurangnya dana tersebut, DPRD Kota Padang mengadakan rapat koordinasi dengan beberapa instansi dan perusahaan besar pada Selasa, 14 Oktober 2025. 

Instansi dan perusahaan yang dilibatkan antara lain PLN, Bank Nagari, PDAM, PSM, dan Semen Padang. Tujuannya adalah memperkuat dan mematangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa pemerintah pusat memangkas anggaran Rp328 miliar, yang tentunya berdampak pada struktur APBD Kota Padang. Selain itu, Pemerintah Kota juga berencana mengurangi pendapatan asli daerah. 

Oleh karena itu, DPRD ingin membahas lebih dulu potensi pendapatan sebelum membahas belanja daerah.

Muharlion menekankan bahwa Dana Umum (DU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat sudah pasti dan tidak bisa diubah. Maka, fokus utama kini adalah menggali potensi PAD kota. 

Salah satu sektor utama yang menjadi perhatian adalah pajak yang dipungut dari sumber-sumber pendapatan pihak ketiga, khususnya pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diperkirakan mencapai Rp115-120 miliar.

Rapat dengan PLN, Bank Nagari, PDAM, PSM, dan Semen Padang juga membahas kewajiban pajak dari perusahaan terkait pertumbuhan infrastruktur, seperti penambahan jalan dan perumahan. 

Contohnya, Masjid Baiturrahman Grand (MBG) yang juga wajib membayar pajak sebesar 10% sesuai peraturan undang-undang.

Selain itu, DPRD Kota Padang menggali potensi pajak dari penggunaan genset di perusahaan-perusahaan yang sebagian besar memakai alat ini sebagai sumber listrik tambahan. 

Pajak genset ini menjadi salah satu fokus baru dalam upaya meningkatkan PAD.Potensi pajak lain yang menjadi perhatian adalah pajak air non mineral dari Semen Padang. 

Produksi semen yang tinggi berdampak langsung pada kontribusi PAD dari perusahaan ini, yang mencapai Rp32,1 miliar per tahun. 

Semakin besar produksi Semen Padang, semakin besar pula pendapatan kota dari sektor ini. 

DPRD berharap masyarakat dan proyek-proyek di Kota Padang menggunakan produk Semen Padang agar kontribusi PAD terus meningkat.(Rel/by)