Korupsi RSUD Kolaka Timur: Bupati Nonaktif & Timsus Bikin Geger, KPK-Berkas Lengkap Langsung Disidang!
Glitik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap kedua penyerahan berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis (ABZ), bersama tiga tersangka lainnya kini siap menjalani proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada hari Jumat (5/12), tahap kedua penyerahan berkas untuk empat tersangka telah dilaksanakan. Keempat tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) yaitu Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek, Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai PIC Kementerian Kesehatan, serta Yasin (YSN) ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk para tersangka guna dilimpahkan ke pengadilan negeri sehingga proses persidangan bisa segera dimulai. Sementara itu, dua tersangka lain, Hendrik Permana (HP) dari ASN Kementerian Kesehatan dan Aswin Griska (AGR) Direktur Umum PT Griska Cipta masih menjalani penyidikan lanjutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Abdul Azis. Dari OTT tersebut, awalnya ada lima tersangka yang ditetapkan, termasuk Abdul Azis dan sejumlah pihak swasta seperti Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT PCP.
Diduga, Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126 miliar, di mana Rp 1,6 miliar sudah diterima pada tahap awal. Setelah penyidikan berkembang, tiga tersangka baru muncul, yakni Yasin, Hendrik Permana, dan Aswin Griska, yang kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 November hingga 13 Desember 2025.
Dengan rampungnya tahap penyerahan berkas dan tersangka, proses hukum berlanjut ke fase penuntutan, menandai kemajuan dalam pengungkapan kasus suap proyek strategis ini.