Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektare, Menkop Umumkan Kebijakan Baru

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektare, Menkop Umumkan Kebijakan Baru

Oleh : dhiwa

Glitik – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan hingga seluas 2.500 hektare. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pemerataan ekonomi dan memperluas peran koperasi dalam sektor strategis nasional.

Menurut Ferry, kebijakan ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberi ruang bagi badan usaha berbasis anggota masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Koperasi kini bisa menjadi pelaku langsung dalam sektor pertambangan rakyat dengan izin yang sah. Ini membuka peluang besar bagi masyarakat agar mendapatkan manfaat ekonomi secara lebih adil,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10).

Menkop menegaskan, koperasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berbadan hukum, memiliki tata kelola yang transparan, serta bermitra dengan lembaga teknis yang berpengalaman di bidang pertambangan.

Kementerian juga akan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan koperasi menjalankan kegiatan tambang secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Kami ingin memastikan model tambang koperasi ini tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tapi juga menjaga lingkungan dan kesejahteraan anggota,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi sebagai motor ekonomi rakyat di sektor sumber daya alam, sekaligus mengurangi dominasi korporasi besar dalam penguasaan lahan tambang di Indonesia.