Komisi II DPR Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun yang Mengendap di Bank, Desak Kemendagri dan Kepala Daerah Beri Penjelasan
Glitik - Komisi II DPR RI menyoroti temuan adanya dana pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. Dana tersebut semestinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik, namun hingga kini belum terserap secara maksimal.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah kepala daerah (Pemda) untuk memberikan klarifikasi terkait lambatnya penyerapan anggaran tersebut.
“Kami akan memanggil Kemendagri guna dimintai penjelasan mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus meminta keterangan dari daerah-daerah yang dananya masih banyak tersimpan di bank,” ujar Khozin, Jumat (24/10/2025).
Khozin mempertanyakan alasan di balik tidak terserapnya dana publik dalam jumlah besar itu. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan dibiarkan pasif di perbankan.
“Pemda harus menjelaskan, apakah dana itu sengaja ditempatkan di bank atau karena pola belanja yang menumpuk di akhir tahun,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dana APBD sengaja diparkir di bank, hal itu bisa memperlambat pelayanan publik dan menghambat pelaksanaan program strategis nasional.
“Kalau dana daerah dibiarkan mengendap, jelas akan menurunkan kinerja pemerintahan dan mengerem laju ekonomi daerah,” tegas Khozin.
Namun, jika keterlambatan penyerapan disebabkan oleh siklus belanja akhir tahun, Khozin menilai pemerintah perlu memperbaiki sistem dan pola belanja agar kegiatan tidak menumpuk di penghujung tahun anggaran.
Selain itu, Khozin menilai lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari Kemendagri turut berperan dalam lambatnya penyerapan anggaran daerah.
Ia mengingatkan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pemda yang tidak mematuhi aturan pengelolaan keuangan.
“Kemendagri harus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan, serta tidak ragu memberi sanksi jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menunjukkan dana pemda sebesar Rp234 triliun masih mengendap di bank hingga akhir September 2025.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan lambannya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
Ia memperingatkan bahwa fenomena ini dapat berdampak pada stabilitas fiskal nasional, pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperlambat pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan.