Kemenkeu Persiapkan Perluasan Cukai dan PNBP untuk Dongkrak Penerimaan Negara Tanpa Tambah Pajak Langsung
Glitik - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempersiapkan strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas basis pajak, kepabeanan, dan bea cukai, serta melakukan pemetaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target penerimaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam lampiran PMK yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025, terdapat kajian mengenai perluasan cukai pada beberapa barang konsumsi sehari-hari, seperti popok bayi (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, dan tisu basah.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa upaya sepotong potensi penerimaan dilakukan melalui studi terhadap Barang Kena Cukai (BKC) seperti popok, alat makan dan minum sekali pakai, serta bea cukai tisu basah.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji pengenaan bea cukai untuk berbagai barang mewah, minuman berpemanis kemasan, produk plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
Produk pangan yang mengandung natrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut juga menjadi objek potensi perluasan karya, meskipun rencana ini masih dalam tahap kajian dan belum dilaksanakan.
Kemenkeu juga menargetkan optimalisasi penerimaan dari bidang kepabeanan dan cukai, termasuk rencana kenaikan batas atas bea keluar untuk kelapa sawit.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah menuju net zero emisi tahun 2060, Kemenkeu sedang menyiapkan kebijakan bea cukai untuk emisi kendaraan bermotor yang diharapkan rampung tahun ini. Kebijakan ini akan menjadi langkah strategis untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.
Melalui berbagai inisiatif ini, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak langsung masyarakat, melainkan melalui perluasan objek cukai yang terkait dengan konsumsi tinggi dan dampak lingkungan.