Kejari tetapkan Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Glitik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji. Dana tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai total mencapai Rp11,23 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp347 juta.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Kepala Kejari Mesuji Nomor TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Setelah status hukumnya ditetapkan, Deden langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional pengawasan Pilkada 2024.
Dana tersebut sebelumnya disepakati melalui Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Mesuji dan Bawaslu Mesuji pada 19 September 2023.
Dalam penyidikan, Kejari Mesuji telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli dari Kejati Lampung, Kemendagri, serta Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung.
Dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp347,75 juta.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk ponsel, laptop, printer, dokumen keuangan, dan surat pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah
Deden ditahan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas tindakannya, Deden dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia akan ditahan selama 20 hari, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025.
Kejari Mesuji menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga penyelenggara pemilu agar menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
sumber: indeksnews