
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alat TIK di Kemendikbudristek
Glitik - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Menurut pengumuman resmi dari akun X resmi Kejagung (@KejaksaanRI), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini diperkirakan mencapai satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah, dan angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
![]() Nadiem Makarim
|
Dalam postingan tersebut, Kejagung menyatakan bahwa NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM langsung ditahan selama 20 hari mulai 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan yang dimaksudkan untuk mendukung pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat TIK, termasuk laptop berbasis Chromebook, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk mantan pejabat di Kemendikbudristek seperti Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Ibrahim Arief.