GLITIK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana bantuan (Donasi) Peduli Gempa Malampah tahun 2022 ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman ke tahap penyidikan
Kepastian peningkatan status kasus korupsi bantuan gempa ini dilakukan setelah tim Jaksa Penyelidik yang menemukan bukti permulaan cukup tentang dugaan penyimpangan dana donasi yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Pasaman.
Donasi yang sejatinya diperuntukkan bagi para korban gempa, diduga kuat diselewengkan. Fakta ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik dan kemanusiaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Surat itu memerintahkan tujuh orang jaksa untuk mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dimaksud.
“Kami akan bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana ini dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Kajari Pasaman, Sobeng Suradal kepada wartawan, Rabu (7/05) di Lubuk Sikaping.
Disebutkan, dengan kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang saat ini ditangani Kejari Pasaman.
Hingga awal Mei 2025, tercatat tiga kasus dugaan korupsi telah masuk tahap penyidikan, yaitu:
1.Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Dana Nagari di Nagari Panti;
2.Dugaan korupsi dalam pengelolaan APB Nagari Sundata;
3.Dugaan korupsi dana donasi gempa Malampah tahun 2022.
Sobeng Suradal menyebut, masih ada tiga perkara dugaan tipikor lainnya yang saat ini dalam tahap penyelidikan dan belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses pendalaman.
Meski hanya diperkuat oleh tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, Kejari Pasaman menegaskan tidak akan mundur dalam upaya penegakan hukum.
“Dengan SDM terbatas bukan berarti kerja terbatas. Kami akan bekerja secara maraton, profesional, dan transparan,” kata Sobeng.
Tak hanya itu, Kejari Pasaman juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tegaskan, jangan ganggu kerja kami. Siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan, akan kami tindak tegas. Kami tidak akan mentolerir intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sobeng juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dalam penanganan kasus korupsi ini.
“Silakan awasi kami. Kami terbuka untuk kritik dan masukan dalam mengungkap kasus ini. Yang kami jaga adalah keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Sobeng. (Uncu Afrizal)