GLITIK – Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, mengatakan, status penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan diambil setelah melalui gelar perkara,”kata Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana dalam keterangan pers yang dilakukan, Jumat (9/5/2025) di Mapolres setempat.
Menurut AKBP Kartyana, pihak kepolisian sepakat untuk menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, Kapolres Padang Panjang menyampaikan, akibat insiden kecalakaan tunggal yang dialami bus ALS itu, sebanyak 12 orang penumpang meninggal dunia.
“Seluruh jenazah korban telah dijemput oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Menyangkut kondisi pengemudi bus, AKBP Kartyana menjelaskan, sejauh ini yang bersangkutan masih dalam perawatan medis dan telah dirujuk ke RS Imam Muchtar Kota Bukittinggi.
Disampaikan, tim penyidik Polres setempat tengah aktif melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Selain itu, Kapolres Padang Panjang terus melakukan koordinasi intensif j dengan pihak Korlantas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.(R)