Kaji Imunitas Wartawan, Berikut Hasil Sidang Uji Materinya di MK
Glitik - Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/11/2025). Sidang menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja, dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hadir sebagai pihak terkait yang menegaskan bahwa perlindungan wartawan harus nyata dan tidak sekadar formalitas hukum.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers masih belum memberikan perlindungan hukum yang tegas dan kerap multitafsir.
Dr. Albert Aries menyatakan wartawan yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik layak mendapat imunitas terbatas, mirip perlindungan bagi advokat atau notaris. Perlindungan ini bukan impunitas, melainkan jaminan agar pers dapat berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab. Ia mencontohkan kasus seperti Bambang Harymurti dan Supratman yang diputus tidak bersalah karena menjalankan fungsi jurnalistik sah. Namun, masih banyak jurnalis di daerah menghadapi kriminalisasi dan kekerasan.
Saksi jurnalis Moh. Adimaja berbagi pengalaman pahit saat meliput demonstrasi di Senen, Jakarta, yang mengalami kekerasan, intimidasi, dan penyitaan kamera tanpa perlindungan hukum nyata dari Pasal 8 UU Pers. Ia mempertanyakan apakah perlindungan lebih untuk institusi media atau profesi jurnalis sendiri.
Majelis hakim MK, diwakili Prof. Arief Hidayat, mengingatkan imunitas wartawan tidak absolut dan harus diawasi dengan itikad baik. Mereka menegaskan penting menjaga keseimbangan agar wartawan terlindungi dan publik tetap menerima informasi objektif.
PWI Pusat menekankan bahwa negara harus hadir secara aktif dalam perlindungan wartawan, bukan hanya secara normatif atau administratif. Koordinasi antara Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan diperlukan untuk perlindungan cepat dan efektif terhadap ancaman atau kriminalisasi.
Sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut menegaskan kebutuhan imunitas terbatas bagi wartawan yang bertugas secara profesional, sekaligus mengakui perlindungan di lapangan masih lemah. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengar keterangan ahli dari Presiden.