Industri Tekstil di Ambang Krisis: PDIP Desak Pemerintah Tumpas Mafia Impor dan Thrifting Ilegal

Industri Tekstil di Ambang Krisis: PDIP Desak Pemerintah Tumpas Mafia Impor dan Thrifting Ilegal

Oleh : ekachn

Glitik - Industri tekstil nasional tengah menghadapi masa krisis serius. Lonjakan penyelundupan produk tekstil dan maraknya praktik thrifting ilegal menyebabkan banyak pabrik gulung tikar dan puluhan ribu pekerja kehilangan mata pencaharian.

Kondisi memprihatinkan ini diungkap Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI dalam diskusi bertema “Penguatan Ekonomi Rakyat melalui Industri Kecil dan Menengah” yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, Darmadi Durianto, menilai situasi tersebut sudah masuk kategori darurat industri.

“Ini sudah masuk zona krisis dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Negara wajib hadir untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya.

Darmadi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata, mulai dari penegakan hukum terhadap penyelundupan, reformasi kebijakan perdagangan, hingga perlindungan bagi industri kecil dan menengah (IKM) yang menjadi penopang ekonomi rakyat.

“Kami meminta aparat menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik ilegal. Jangan biarkan mafia impor dan oknum bea cukai merusak usaha rakyat kecil,” ujarnya menambahkan.

Thrifting Ilegal dan Harga Murah di E-Commerce Tekan IKM

Darmadi juga menyoroti banjirnya produk tekstil bekas impor (thrifting) yang masuk melalui jalur resmi maupun ilegal. Menurutnya, hal ini semakin melemahkan daya saing industri tekstil lokal.

Selain itu, praktik predatory pricing atau penjualan barang di bawah harga produksi di berbagai platform e-commerce turut memperburuk kondisi pelaku usaha dalam negeri.

“Banyak produk tekstil impor dijual sangat murah, bahkan di bawah biaya produksi pelaku IKM lokal. Akibatnya, margin pengusaha konveksi dan garmen di daerah hampir nol,” ungkap Darmadi.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk “kolonialisme ekonomi digital” karena pelaku usaha lokal dipaksa bersaing tanpa perlindungan yang memadai.

“Perlu segera revisi RUU Anti Monopoli dan RUU Perlindungan Konsumen agar platform digital tidak semena-mena menekan harga dan mematikan produsen lokal,” tegasnya.

Darmadi menutup dengan menyerukan agar pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kementerian Perdagangan segera bertindak sebelum IKM tekstil nasional benar-benar kolaps akibat tekanan harga dan serbuan produk ilegal.