Gempar! Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTSN 10 Pesisir Selatan Diringkus, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Gempar! Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTSN 10 Pesisir Selatan Diringkus, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Oleh : ekachn

Glitik - Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini tengah melakukan penyidikan serius atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pemeliharaan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Pesisir Selatan untuk periode anggaran 2018-2024. Tiga tersangka telah ditahan sejak 7 November 2025, yakni kepala sekolah berinisial B (60), bendahara S (56), dan seorang rekanan DE (60). Mereka diduga melakukan kegiatan fiktif dan mark-up harga yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Kasus ini terbongkar setelah ratusan siswa MTsN 10 melakukan aksi damai memprotes ketidaktransparanan penggunaan dana BOS. Kejaksaan menegaskan akan melanjutkan proses hukum agar para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kejati Sumbar menegaskan sikap tidak toleran terhadap korupsi, khususnya pada dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

sumber : antara