Gaji IBAM Rp163 Juta/Bulan Bongkar Korupsi Chromebook Nadiem Rp2,1 T!
Glitik - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ibrahim Arief alias IBAM, terdakwa sekaligus tenaga konsultan proyek digitalisasi pendidikan, menerima gaji fantastis Rp163 juta per bulan selama program berjalan.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025). Hadir tiga terdakwa: Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD dan Dikdasmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), serta IBAM sebagai konsultan.
Ketiganya didakwa terlibat pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022, yang berujung kerugian negara Rp2,1 triliun. Rinciannya, kemahalan harga Chromebook Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM tak berguna Rp621 miliar.
Menurut dakwaan JPU, IBAM direkrut ke Tim Teknologi (Wartek) yang dibentuk Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019.
Tim ini di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mendukung digitalisasi pendidikan nasional seperti Merdeka Belajar dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berbasis Chrome OS. Pengadaan tersebut diduga memperkaya pihak-pihak terkait, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar.