Emas Antam Melonjak Tajam Rp 78.000, Harga Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Glitik - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk ( ANTM) atau Antam pada Jumat (17/10/2025) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.485.000 per gram. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam menembus rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high/ATH) baru.
Dilansir dari laman Logam Mulia, pada Kamis (16/10/2025), harga emas batangan Antam naik tajam sebesar Rp 24.000 ke level Rp 2.407.000, yang sebelumnya juga merupakan rekor tertinggi. Sedangkan pada Rabu (15/10/2025), harga emas naik Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram.
Selain itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam pada Jumat (17/10/2025) juga meningkat tajam sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.334.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenai Pajak Penghasilan ( PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Berikut adalah harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan pada Jumat (17/10/2025):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.292.500 (naik Rp 39.000 atau 3,02%)
Emas Antam 1 gram : Rp 2.485.000 (naik Rp 78.000 atau 3,14%)
Emas Antam 2 gram : Rp 4.910.000 (naik Rp 58.000 atau 1,18%)
Emas Antam 3 gram : Rp 7.340.000 (naik Rp 234.000 atau 3,19%)
Emas Antam 5 gram : Rp 12.200.000 (naik Rp 390.000 atau 3,20%)
Emas Antam 10 gram : Rp 24.345.000 (naik Rp 780.000 atau 3,20%)
Emas Antam 25 gram : Rp 60.737.000 (naik Rp 1.950.000 atau 3,21%)
Emas Antam 50 gram: Rp 121.395.000 (naik Rp 3.900.000 atau 3,21%)
Emas Antam 100 gram: Rp 242.712.000 (naik Rp 7.800.000 atau 3,21%)
Emas Antam 250 gram: Rp 606.515.000 (naik Rp 19.500.000 atau 3,21%)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.212.820.000 (naik Rp 39.000.000 atau 3,21%)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.425.600.000 (naik Rp 78.000.000 atau 3,21%)
Potongan harga pajak beli emas juga berlaku sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.