DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2025: 52 RUU Masuk Daftar

DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2025: 52 RUU Masuk Daftar

Oleh : ekachn

Glitik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (23/9/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebanyak 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditetapkan masuk daftar prioritas, naik dari rencana awal 41 RUU.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengatakan pengesahan Prolegnas ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno Baleg bersama pemerintah, DPD RI, dan delapan fraksi DPR pada 18 September lalu. 

“Kami sepakat membawa 52 RUU ini ke paripurna untuk disahkan hari ini, guna mempercepat agenda legislasi nasional,” ujarnya. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej hadir mewakili pemerintah dan menegaskan dukungan terhadap harmonisasi regulasi.

Selain Prolegnas Prioritas 2025, rapat juga mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 yang berisi 67 RUU serta Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dengan total 198 RUU. Lima RUU kumulatif terbuka ditetapkan berlaku setiap tahun.

Sejumlah RUU strategis masuk dalam daftar prioritas 2025, di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia, revisi UU Pemilu, revisi UU Pilkada, serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

RUU Perampasan Aset mendapat perhatian khusus karena dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir berlangsung sekitar 45 menit. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik keputusan ini, sementara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham akan segera melakukan inventarisasi untuk mempercepat pembahasan di komisi terkait dengan target penyelesaian sebagian besar RUU pada akhir 2025.