DPR dan KSPSI Sidak Pabrik Ban di Cikarang, Desak Pembatalan PHK Massal 285 Buruh
Glitik - Pimpinan DPR RI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik ban di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat. Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak yang menimpa ratusan pekerja.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan menemukan indikasi pelanggaran terhadap perjanjian kerja antara manajemen dan karyawan. Tercatat sekitar 285 pekerja diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai dan tanpa kesepakatan sebelumnya.
Pihak DPR RI menegaskan bahwa langkah perusahaan tersebut dapat menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang lebih besar bila tidak segera ditangani. Karena itu, DPR bersama KSPSI memberikan batas waktu 7 hari kepada manajemen untuk mengembalikan status kepegawaian para buruh yang terkena PHK.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada pihak manajemen untuk memulihkan status karyawan. Ini bentuk perhatian kami terhadap hak dan kesejahteraan buruh,” ujar perwakilan DPR RI setelah sidak.
Sementara itu, KSPSI menyebut PHK sepihak tersebut sebagai pelanggaran berat yang merugikan hak pekerja dan berpotensi memicu keresahan di kalangan buruh, terutama di sektor industri manufaktur.
Sidak ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan. Apabila dalam tujuh hari tidak ada penyelesaian, DPR dan KSPSI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan.