DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Dorong Penguatan Perlindungan Wartawan di Lapangan

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Dorong Penguatan Perlindungan Wartawan di Lapangan

Oleh : dhiwa

Glitik - Pengurus PWI Pusatkembali pentingnya penguatan perlindungan wartawan di lapangan. Pernyataan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi ( KTR) PWI Pusatpada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers) di Mahkamah Konstitusi( MK) pada Selasa (29/10).

Sidang yang dipimpin Ketua MKSuhartoyo mendengarkan keterangan DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusatsebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/ PUU-XXIII/2025Dikelola oleh Ikatan Wartawan Hukum ( IWAKUM) yang dipahami frasa 'mendapat perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Perskarena dianggap multitafsir dan belum menjamin perlindungan hukum yang memadai.

PWI Pusat, diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, mengajukan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir. Mereka sepakat bahwa Pasal 8 UU Perstetap konstitusional namun mengkritisi lemahnya penerapan di lapangan.

“Perlindungan hukum harus diartikan sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekedar tanggung jawab moral. Negara harus hadir nyata dengan kebijakan dan koordinasi antar lembaga saat pers menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir.

Untuk menjamin perlindungan efektif, PWI PusatMengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini disampaikan sebagai panduan jadi kerja bersama Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi jurnalis dalam menangani kasus jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, anggota Komisi III, menegaskan Pasal 8 UU Perskonstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum proporsional selama wartawan bekerja sesuai undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Rudianto, frasa tersebut bukan memberi kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja dengan aman dan profesional.

Senada, Abdul Manan dari Dewan Pers mengatakan Pasal 8 adalah norma payung ( payung norma) dasar Dewan Pers dalam menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun ia mengakui ketahanan dalam penerapannya.

“Bukan norma yang bermasalah, melainkan standar. Masih ada aparat di daerah yang belum paham mekanisme penyelesaian penyelesaian jurnalistik lewat Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.