DKI Jakarta Larang Siswa SD-SMA Bawa Gadget ke Sekolah, Ini Alasannya!
Glitik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membatasi penggunaan gadget atau gawai bagi siswa SD hingga SMA sederajat di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tujuannya melindungi anak dari risiko negatif akibat penggunaan gawai yang tidak terkendali.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa gawai seperti HP, laptop, smartwatch, dan tablet harus dikumpulkan di tempat penyimpanan khusus selama proses belajar mengajar.
"Kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (21/1/2026). Sekolah bisa menyediakan alternatif sarana digital jika mata pelajaran memerlukannya.
Orang Tua Tak Perlu Khawatir Soal Komunikasi
Nahdiana menenangkan orang tua yang khawatir tidak bisa berkontak dengan anak. Setiap sekolah akan menunjuk narahubung resmi dan mengumpulkan data kontak darurat dari siswa. Sekolah yang sudah punya kebijakan larangan gawai tetap berlaku, asal tidak bertentangan dengan SE ini.
Ia juga mengajak sekolah, guru, kepala sekolah, serta orang tua murid untuk berkolaborasi. "Membimbing penggunaan gawai ke arah yang edukatif dan positif," tegas Nahdiana.
Alasan Utama: Cegah Kecanduan dan Bullying Digital
Kebijakan ini bukan larangan total, melainkan bentuk perlindungan dari risiko seperti kecanduan digital, perundungan daring (cyberbullying), serta dampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak. Anak-anak masih dalam tahap perkembangan kontrol diri yang belum matang, sehingga rentan terdampak.
Data pendukungnya kuat. Kajian UNICEF 2023 menyebut 54 persen anak Indonesia pernah alami perundungan saat online. Sementara kajian "Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025" ungkap:
- 53 persen guru laporkan siswa kurang fokus karena smartphone saat pelajaran.
- 64 persen guru catat siswa lebih suka pakai gadget daripada interaksi tatap muka.
Berdasarkan itu, Pemprov DKI terapkan aturan ini di semua SD, SMP, SMA/SMK se-Jakarta mulai sekarang.