Ditlantas Polda Sumbar Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 30 Desember 2025
Dapatkan Diskon hingga 70 Persen dan Bebas Denda Pajak
Glitik – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Sumbar.
Program ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar dapat menuntaskan kewajibannya tanpa dikenai denda, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraannya. Melalui pemutihan, wajib pajak dapat menikmati berbagai keringanan, termasuk bebas denda dan potongan biaya hingga 70 persen,” ujar Kombes Reza.
Fasilitas dan Keringanan yang Ditawarkan
Melalui program ini, Ditlantas Polda Sumbar memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak, antara lain:
- Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
- Bebas pajak progresif
- Diskon hingga 70 persen untuk kategori tertentu
Rincian Diskon Pemutihan Pajak
50% untuk kendaraan mutasi dari luar Sumbar dan balik nama
50% untuk kendaraan umum barang
70% untuk kendaraan umum penumpang
Tempat dan Cara Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh kantor dan gerai Samsat di Sumatera Barat, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Sedangkan untuk pengurusan BBNKB, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.
Kombes Reza menambahkan, program pemutihan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku hingga 30 Desember 2025.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban pajak, kepatuhan masyarakat juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya.