Waspada! 15 Produk Herbal Populer Ternyata Mengandung Zat Obat Keras
Glitik - BPOM RI mengungkap peredaran 15 produk obat herbal ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dalam hasil uji laboratorium. Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang diklaim alami atau aman.
Produk-produk tersebut beredar luas sebagai jamu pelangsing, penambah stamina pria, hingga pereda nyeri. Namun BPOM menemukan, sejumlah di antaranya mengandung zat aktif keras yang dapat memicu kerusakan hati, ginjal, dan organ vital lainnya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO ke dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang membahayakan kesehatan publik.
“Produk ini seolah-olah herbal, tetapi sebenarnya mengandung zat aktif obat yang berisiko tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/11/2025).
Dari 15 produk yang diamankan, lima di antaranya terdeteksi mengandung senyawa seperti sibutramin dan sildenafil sitrat yang umum digunakan untuk obat penurun berat badan dan obat kuat pria. Lima produk lainnya juga mengandung bahan aktif seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, hingga natrium diklofenak, yang penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan medis.
BPOM memastikan akan menarik seluruh produk dari pasaran serta menindak tegas produsen dan distributor yang melanggar aturan.
Daftar lengkap 15 produk herbal ilegal yang diamankan BPOM:
1. JD Jamu Diet
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat, Jawa Tengah)
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
8. Jrenx Jos X (TR054335881)
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
10. Chang Sanx
11. Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
15. Pas-Ti Joss (Depkes RI TR No. 003201171)
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu mengecek izin edar melalui laman Cek Produk BPOM atau aplikasi BPOM Mobile, serta tidak mudah tergiur klaim hasil cepat.
Langkah ini merupakan komitmen BPOM dalam memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk obat tradisional di Indonesia.
sumber : indeksnews