Sujito Meradang, Bantah Keras Tudingan 1jazah Miliknya Cacat Prosedur

Sujito Meradang, Bantah Keras Tudingan 1jazah Miliknya Cacat Prosedur

Oleh : Rusmel

GLITIK - Sujito SM, Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, meradang. Kader Partai Golkar itu membantah keras ijazah paket C miliknya dituding cacat prosedur.

Bantahan itu disampaikan Sujito menyusul adanya pemberitaan salah satu media online terbitan Sumatera Barat dengan judul " Diduga cacat prosedur. Ijazah Paket C Sujito Anggota DPRD Dharmasraya Berpotensi Keranah Hukum".

Menurutnya, justru  pemberitaan yang ditulis oknum Wartawan media online tersebut yang melanggar hukum. Berita yang dimuat tidak relevan dan tidak mengacu kepada UU No : 40/1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

"Pemberitaan yang dibuat oleh oknum Wartawan tersebut tidak memiliki dasar. Tanpa ada cek and ricek, terhadap sebuah kebenaran informasi. Sehingga pemberitaan itu, lebih mengedepankan opini tidak jelas,"tegas Sujito dalam jumpa Pers di ruang kerjanya, Sabtu (19/7/25) di kantor DPRD Dharmasraya.
Sujito mengatakan, bahwa pemberitaan itu merupakan tudingan sepihak. Sehingga telah mencemarkan nama baiknya, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2024-2029.
Sebagai wakil rakyat, dirinya masih bisa memaafkan oknum Wartawan yang tidak mengedepankan prinsip jurnalistik tersebut, sepanjang yang bersangkutan meminta maaf dan mengakui kesalahan. Kemudian wartawan tersebut kembali meluruskan pemberitaan dan memulihkan nama baiknya sesuai dengan UU No: 40/1999 tentang Pers.

"Sekiranya tidak dilakukan oleh oknum Wartawan atau pihak redaksi media tersebut, maka Saya tentunya akan mengambil langkah hukum, " tegas Sujito.

Ijazah Sujito
Sujito SM memaparkan proses pendidikan yang dilaluinya hingga memperoleh ijazah

Ia lantas memaparkan, bahwa proses pendidikan yang dilaluinya. Diakui negara, dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui lembaga penyelenggara program Paket C, pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yayasan Arca Jaya. Terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 dan dinyatakan lulus pada tanggal 3 Mei 2021.

Lembaga non-formal ini, di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga setara dengan jenjang pendidikan SMA atau SMK. Ijazah Paket C yang diterbitkan PKBM Arca Jaya, telah diakui secara resmi oleh pemerintah. sehingga  memiliki legalitas sama dengan ijazah SMA/SMK reguler, dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada kesempatan, Sujito juga memperlihatkan beberapa bukti konkrit, ketika mengikuti proses pendidikan di lembaga PKBM Arca Jaya,

" Saya memiliki bukti lengkap, baik ijazah maupun dokumen pendukung lainnya. Sehingga tidak ada alasan bagi siapa saja, meragukan keabsahan ijazah Saya. Namun dalam hal ini, sangat Saya sayangkan, kenapa oknum Wartawan, atau redaksi media Online tersebut berani menerbitkan, dan merilis berita tanpa adanya konfirmasi kepada pihak bersangkutan," keluhnya.

Padahal, kata Sujito, ini menyangkut dengan nama baik seseorang. Negara kita negara hukum. Jangan dikira wartawan kebal terhadap hukum. Sebagai diketahui beberapa undang-undang berpotensi menjerat wartawan ke ranah hukum. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru disahkan.

Sujito juga menjelaskan, setelah mendapatkan ijazah paket C tahun 2021, dirinya melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi (PT) Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI). Sehingga kini dirinya sudah dinyatakan layak menyandang gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) (Hanif)