
Pengedar Ditangkap, Barang Haram Jenis Sabu Seberat 150 Gram Disita Tim Phantom Polres Payakumbuh
GLITIK - Pengedar Narkotika jenis shabu sebanyak 150 gram, setara 1,5 ons, berhasil digagalkan tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh dengan menangkap seorang tersangka di wilayah hukum Polres setempat.
Tersangka pengedar berinisial AM (21), warga Kapalo Koto Dibalai ditangkap saat berada dikediamannya yang berlokasi di Perumahan Abu Rehan View Payolansek, Payakumbuh, Selasa (22/7).
Terkait itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, penangkapan AM merupakan rentetan atau hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya.
" AM merupakan aktor utama pada ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya, " ujar Kasat AKP Hendra.
Sebanyak 150 gram (1,5 ons) Narkotika jenis shabu berhasil ditemukan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam upaya penggerebekan dan penangkapan pengedar AM.
Kasat mengatakan sabu tersebut sudah terbungkus rapi dalam 8 paket siap edar saat ditemukan jajaranya." Barang bukti berupa 1 paket besar seberat 98,92 gram, 1 paket sedang seberat 49,66 gram dan 6 paket dengan total berat 9,3 gram, kita amankan " terang AKP Hendra.
Diungkapkan Kasat Narkoba, sabu-sabu tersebut termasuk barang bukti di tangan AHS dan ON (perkara terpisah), didapatkan tersangka dari seseorang berinisial BR (DPO) yang dijeput oleh ON.
“Satu orang pengedar lainnya, berinisial YF yang juga masih DPO, atas suruhan AM. Seluruh barang haram itu dibawa ke Kota Payakumbuh untuk diedarkan,”beber AKP Hendra.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainya dari pengedar, berupa alat timbang digital, satu unit handphone serta dua pack kertas klip plastik.
Sumber: TBNews Sumbar