MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Nonaktif Berbeda Durasi, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas Pelanggaran Etik

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Nonaktif Berbeda Durasi, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas Pelanggaran Etik

Oleh : iTheoS

Glitik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11) memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Ketiganya dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR dengan jangka waktu berbeda. Dengan status nonaktif, mereka tidak berhak atas gaji maupun tunjangan dari DPR selama masa hukumannya.

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem diberi sanksi penonaktifan selama enam bulan karena pelanggaran kode etik saat menanggapi desakan pembubaran DPR dan karena peristiwa memperingatkan yang memicu penyerangan massal ke rumahnya. 

Nafa Urbach, juga dari NasDem, dikenai hukuman nonaktif tiga bulan dengan catatan harus menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke depan. Eko Patrio dari Fraksi PAN ditetapkan nonaktif selama empat bulan karena terbukti melanggar kode etik dalam tindakan dan ucapannya yang memicu polemik.​

Sementara itu, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Status keduanya sebagai anggota DPR aktif memposting. 

MKD meminta keduanya tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku dalam menjalankan tugas sebagai legislator.​

Sidang keputusan MKD ini dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR yang menjadi teradu. Keputusan ini juga mempengaruhi adanya pencabutan aduan dari pihak pengadu dan menanggapi isu terkait polemik kenaikan gaji DPR yang memicu gelombang unjuk rasa pada Agustus 2025.​

Dengan adanya keputusan ini, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio saat ini sedang menjalani masa penonaktifan yang menyebabkan mereka tidak menerima hak keuangan dari DPR, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif sebagai anggota DPR untuk melanjutkan masa jabatan mereka.