Kementrian Pertanahan Hadirian Digitalisasi Pembuatan Sertifikat Tanah

Kementrian Pertanahan Hadirian Digitalisasi Pembuatan Sertifikat Tanah

Oleh : iTheoS

Glitik - Kepemilikan sertifikat tanah merupakan bukti hukum paling sah yang menegaskan hak seseorang atas suatu bidang tanah. Dokumen legal ini menjadi dasar utama untuk menghindari sengketa, menjamin kepastian hukum, dan melindungi aset properti dari klaim pihak lain.

Namun, di lapangan, proses pembuatan sertifikat tanah sering kali berlangsung lama dan membuat masyarakat cemas akan status pengurusan berkas mereka.

Kini, kekhawatiran itu perlahan terjawab berkat inovasi digital dari pemerintah.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah menghadirkan berbagai layanan berbasis digital yang memudahkan masyarakat untuk memantau progres pembuatan sertifikat tanah secara online.

Hanya dengan bermodalkan ponsel pintar, proses pengecekan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih cepat, transparan, dan bebas calo.

Dengan kemudahan digital ini, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan terhindar dari praktik penipuan yang sering terjadi dalam pengurusan tanah.

Berikut Panduan Lengkap Cara Cek Progres Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat HP:

1. Melalui Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Lakukan pendaftaran dengan memilih menu Masuk, kemudian klik Daftar di sini dan lengkapi data pribadi.

Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar.

Login menggunakan username dan password.

Pilih menu Cari Berkas, lalu masukkan nomor berkas, tahun berkas, serta captcha yang muncul.

Tekan Cari Berkas untuk melihat status pengajuan sertifikat tanah Anda.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur tambahan seperti pengecekan lokasi bidang tanah melalui peta digital serta riwayat kepemilikan.

2. Melalui Website Resmi Kementerian ATR/BPN

Akses situs resmi www.atrbpn.go.id.

Masuk ke menu Publikasi → Layanan → Pengecekan Berkas.

Isi data yang diminta seperti nama kantor pertanahan dan nomor berkas.

Pastikan data yang diinput benar, kemudian klik Cari Berkas.

Hasil pencarian akan menampilkan status terkini dari proses pembuatan sertifikat.

Layanan ini cocok bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan komputer atau browser.

3. Melalui Hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN

Kirim pesan ke nomor resmi 0811 1068 0000.

Pilih opsi untuk terhubung dengan kantor pertanahan sesuai lokasi tanah Anda.

Sertakan nomor berkas dan data yang diminta petugas.

Admin akan merespons dan memberikan informasi mengenai progres sertifikat tanah secara langsung.

Layanan ini praktis bagi masyarakat yang ingin berkomunikasi cepat dengan pihak BPN tanpa antrean.

4. Melalui Website BHUMI

Buka laman resmi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.

Tekan ikon kaca pembesar dengan tanda plus di bagian atas.

Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK).

Masukkan nama kabupaten/kota dan desa atau kelurahan sesuai lokasi tanah.

Ketik Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau nomor hak kepemilikan, lalu tekan Cari Bidang.

Sistem akan menampilkan data detail lokasi dan status bidang tanah yang dimaksud.

Website BHUMI menjadi terobosan visual berbasis peta digital, memungkinkan masyarakat melihat posisi bidang tanah secara interaktif.

Digitalisasi BPN Dorong Transparansi dan Efisiensi

Langkah digitalisasi layanan oleh Kementerian ATR/BPN ini merupakan bagian dari agenda Transformasi Digital Pertanahan Nasional.

Tujuannya untuk mempercepat pelayanan publik, menekan praktik percaloan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.

Kini, pemilik tanah dapat memantau seluruh proses sertifikasi secara transparan tanpa perlu datang ke kantor. Dengan begitu, keamanan data dan legalitas aset properti pun semakin terjamin.

Cek progres sertifikat tanah kini bisa dilakukan hanya lewat HP, dengan empat cara mudah melalui aplikasi, website, dan layanan WhatsApp resmi ATR/BPN.

Inovasi ini bukan sekadar kemudahan, tetapi juga bentuk nyata reformasi birokrasi digital menuju pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan.