Dari Hukuman ke Rehabilitasi: Kisah Dua Guru Sulsel yang Bangkit dari Keterpurukan

Dari Hukuman ke Rehabilitasi: Kisah Dua Guru Sulsel yang Bangkit dari Keterpurukan

Oleh : iTheoS

Glitik - Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menjalani perjalanan panjang dan berliku yang membawa mereka dari status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diaktifkan kembali. Kisah mereka bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang keadilan, pengabdian, dan harapan yang kembali menyala.

Pada awalnya, kedua guru ini terjerat kasus hukum setelah menggalang sumbangan Rp 20.000 untuk membantu guru honorer sebuah tindakan kecil yang justru berujung pada gugatan korupsi. Pengadilan Tipikor Makassar sempat membebaskan keduanya, tapi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda.

Namun titik balik datang ketika Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan berani dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2025 yang memberika rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini mengembalikan hak, harkat, martabat, dan nama baik mereka sebagai pegawai negeri sipil.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, merespons cepat arahan presiden dengan memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang memecat kedua guru tersebut, serta mengaktifkan kembali status ASN mereka.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, yang melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proses percepatan pembatalan PTDH pun diperkuat dan segera dijalankan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan ini langsung usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, menandai babak baru bagi kedua guru tersebut.

Kisah Abdul Muis dan Rasnal merupakan pembuktian bagaimana kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan meski menghadapi rintangan hukum dan sosial. Pemerintah tidak hanya mengakui kesalahan dalam penanganan kasus mereka, tetapi juga berkomitmen memperbaiki dan menghormati hak-hak para pegawai negeri yang terlibat.

Lewat rehabilitasi ini, tidak hanya nama dua guru tersebut yang kembali bersih, tetapi juga nilai luhur pengabdian kepada bangsa dan pendidikan yang harus terus dijaga dan dihormati.