Cek Saldo E-Wallet & Kriptomu! Pemerintah Resmi Perluas Pengawasan Pajak Digital per Januari 2026
Glitik - Era transparansi finansial total telah tiba. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah resmi memperketat pengawasan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital terutama e-wallet melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan langkah besar Indonesia dalam mengikuti standar global. Intinya: Uang elektronik dan aset kripto kini masuk dalam radar pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu PMK 108/2025?
Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menjadi landasan baru bagi DJP untuk mengakses informasi keuangan warga negara secara otomatis. Perubahan ini didorong oleh standar internasional terbaru dari OECD, yaitu Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Artinya, tidak ada lagi celah untuk menyembunyikan aset di dalam dompet digital atau bursa kripto dari laporan perpajakan.
1. Saldo E-Wallet & Uang Elektronik Kini Dipantau
Kini, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) atau pengelola e-wallet punya kewajiban untuk melapor ke DJP. Namun, Anda tidak perlu khawatir jika saldo hanya berisi ratusan ribu rupiah.
Poin penting pelaporan uang elektronik:
Batas Minimum: Hanya saldo dengan nilai minimal US$10.000 (sekitar Rp160 juta) atau lebih yang wajib dilaporkan.
Target: Rekening keuangan dalam bentuk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral (jika sudah ada).
Komentar DJP: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa batas ini jauh di atas rata-rata saldo harian pengguna e-wallet di Indonesia pada umumnya.
2. Kripto Masuk Skema Pelaporan Otomatis (CARF)
Inilah poin yang paling banyak diperbincangkan para trader dan investor. Aset kripto kini memiliki kerangka pelaporan khusus yang disebut CARF.
Apa saja yang wajib dilaporkan oleh Bursa/Penyedia Jasa Kripto?
Identitas Pengguna: Nama dan data lengkap pemilik akun.
Nilai Transaksi: Nilai pasar aset kripto, jumlah unit, dan frekuensi transaksi selama satu tahun.
Pembayaran Ritel Besar: Transaksi belanja barang atau jasa menggunakan kripto dengan nilai di atas US$50.000 (sekitar Rp800 juta) wajib dilaporkan.
3. Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?
Meski aturan sudah aktif per 1 Januari 2026, implementasi teknis pelaporan otomatis (CARF) dijadwalkan mulai pada tahun 2027. Namun, basis data yang digunakan adalah seluruh riwayat transaksi yang Anda lakukan sepanjang tahun pajak 2026.
Jadi, pastikan sejak hari ini Anda mulai lebih rapi dalam mencatat aset digital Anda!
FAQ: Hal-hal yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah saldo GoPay, OVO, atau Dana saya otomatis dilaporkan ke kantor pajak? A: Hanya jika saldo Anda mencapai atau melebihi ekuivalen US$10.000 (sekitar Rp160 juta). Di bawah itu, pelaporan tidak bersifat otomatis dalam mekanisme ini.
Q: Apakah saya harus membayar pajak lebih banyak karena aturan ini? A: PMK ini mengatur tentang transparansi data, bukan menaikkan tarif pajak. Jika Anda sudah melapor pajak dengan benar sesuai aturan yang berlaku sebelumnya, aturan ini tidak akan menambah beban pajak Anda secara langsung.
Q: Bagaimana jika saya memiliki akun kripto di bursa luar negeri? A: Indonesia berkomitmen pada transparansi global G20. Artinya, ada potensi pertukaran data otomatis antarnegara (AEOI) sehingga data dari bursa luar negeri pun tetap bisa terlacak.
Perluasan pengawasan pajak melalui PMK 108/2025 adalah bukti bahwa ekonomi digital bukan lagi "daerah tak bertuan". Pemerintah kini memiliki alat yang lebih canggih untuk memastikan keadilan pajak. Bagi masyarakat, kuncinya adalah literasi keuangan dan kepatuhan, agar terhindar dari sanksi administrasi di masa depan.
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.