Bye-Bye Smartphone & Smartwatch di Sekolah! Singapura Perketat Aturan Digital Mulai 2026
Glitik - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Pendidikan (MOE) resmi mengumumkan aturan baru bagi siswa sekolah menengah (setingkat SMP dan SMA di Indonesia) mengenai penggunaan perangkat digital. Mulai Januari 2026, siswa dilarang membawa dan menggunakan smartphone serta smartwatch di sekolah sepanjang waktu, termasuk saat jam istirahat.
Sebelumnya, larangan penggunaan perangkat ini hanya berlaku selama jam pelajaran dengan pengecualian saat istirahat dan kegiatan luar kelas. Namun, aturan baru memperluas pembatasan untuk mencakup seluruh waktu sekolah, termasuk recess, kegiatan ko-kurikuler (CCA), kelas tambahan, kelas pengayaan, hingga remedial.
Kementerian menegaskan bahwa perangkat tersebut harus disimpan di tempat khusus atau di tas sekolah, dan hanya boleh digunakan dalam keadaan tertentu dengan izin sekolah. "Jika diperlukan, sekolah dapat memberikan pengecualian penggunaan smartphone," ujarnya dalam siaran pers resmi.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan kepada pelajar sekolah dasar sejak 2025 melalui strategi nasional Grow Well SG. Implementasi awal di beberapa sekolah menengah juga menunjukkan dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan siswa, fokus belajar, dan interaksi sosial yang semakin baik selama istirahat.
Selain pembatasan penggunaan perangkat di sekolah, pemerintah juga menyesuaikan pengaturan waktu tidur default pada perangkat pembelajaran siswa menjadi pukul 22.30, lebih awal dari sebelumnya pukul 23.00, guna membantu manajemen screen time dan mendorong pola tidur lebih sehat.
Untuk siswa di jenjang junior college dan Millennia Institute yang dianggap lebih mandiri, regulasi tetap membatasi penggunaan selama jam pelajaran dan menerapkan izin guru. Di luar jam tersebut, penggunaan perangkat masih diizinkan sesuai kebutuhan.
Menteri Negara Pengembangan Digital dan Pendidikan, Jasmin Lau, menyampaikan di media sosial bahwa sekolah-sekolah akan mengumumkan rincian pedoman lebih lengkap terkait aturan baru ini.
Kementerian menyoroti hasil survei Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi yang menunjukkan banyak anak-anak melebihi batas screen time yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan. Sebagai tindak lanjut, sekolah diberikan otonomi untuk menyusun dan menegakkan kebijakan disiplin terkait penggunaan perangkat digital agar sesuai dengan aturan nasional.
Langkah ini juga akan disertai mekanisme disiplin untuk membantu siswa memahami konsekuensi penyalahgunaan perangkat saat di lingkungan sekolah.