Bupati Umrah Saat Rakyat Tenggelam: Mirwan MS Resmi Disanksi Kemendagri!
Glitik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia kedapatan pergi umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya. Keberangkatan Mirwan juga dilakukan tanpa izin Mendagri Tito Karnavian maupun Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Langkah Mirwan memicu reaksi keras Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai tindakan tersebut layaknya desersi dalam dunia militer, karena meninggalkan rakyat saat berada dalam kondisi darurat.
“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” ujar Prabowo, Minggu (7/12/2025).
Presiden kemudian meminta Mendagri Tito segera memproses Mirwan MS. Dua hari kemudian, Kemendagri benar-benar mencopot Mirwan dari jabatannya sementara.
Umrah Bisa Ditunda, Bantu Rakyat Juga Ibadah
Mendagri Tito menegaskan bahwa ibadah umrah hukumnya sunah sehingga seharusnya dapat ditunda, apalagi ketika rakyat sedang mengalami musibah. Menurutnya, membantu masyarakat terdampak bencana juga merupakan bentuk ibadah.
“Kalau umrah kan bisa ditunda, kan sunah ya. Sementara membantu masyarakat, kan ibadah juga,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito mengungkapkan dirinya harus mencari nomor telepon Mirwan setelah mengetahui keberangkatan tersebut. Ia langsung memerintahkan Mirwan pulang ke Aceh Selatan. Namun Mirwan tetap berangkat meski izinnya telah ditolak Gubernur Mualem dan tidak pernah mendapat persetujuan Kemendagri.
“Yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf,” tegas Tito.
Dengan sanksi ini, Mirwan MS untuk sementara dicopot dari jabatan Bupati Aceh Selatan dan diminta fokus mempertanggungjawabkan keputusannya meninggalkan daerah di saat bencana.