Bos Djarum Dicekal Kejagung, Dugaan Korupsi Pajak Jadi Sorotan!
Glitik - Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, bersama mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan tiga orang lainnya dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Pencekalan Bos Djarum ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak atau tax amnesty yang terjadi pada 2016-2020.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pencekalan atas lima orang tersebut dilakukan atas permintaan Kejagung guna memastikan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak.
Selain Victor dan Ken, yang dicekal adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo.
Kejagung sendiri masih mendalami dugaan praktik korupsi tersebut dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Meski demikian, pihak terkait seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Agung dan mengaku tidak mengetahui kekuatan kasus tersebut karena merupakan peristiwa masa lalu.
Victor Rachmat Hartono merupakan generasi kesembilan keluarga besar Hartono yang memimpin Grup Djarum, sementara Ken Dwijugiasteadi pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak. Pihak Kejagung khawatir kelima tersangka ini akan keluar negeri sehingga pencekalan diberlakukan demi kelancaran proses pemeriksaan.