Bebas Girik, Bye Bye Petuk! Dokumen Tanah Lama Tidak Berlaku Mulai 2026

Bebas Girik, Bye Bye Petuk! Dokumen Tanah Lama Tidak Berlaku Mulai 2026

Oleh : dhiwa

Glitik - Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah adat dan lama seperti girik, petuk, landrente, letter C, dan kekitir resmi tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan sah.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mensyaratkan pendaftaran tanah dengan sertifikat formal.

Dokumen-dokumen tersebut kini hanya dianggap petunjuk lokasi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pemilik tanah dengan bukti adat diimbau segera mengurus sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor BPN sebelum batas waktu berakhir, agar hak atas tanah tetap terlindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, sejak sertifikat resmi diterbitkan setelah pemetaan wilayah selesai, dokumen lama tidak bisa dipakai untuk pengurusan atau pembuktian hak.

Langkah ini bertujuan memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.