Aktor Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
Glitik - Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam peredaran kasus narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini diungkap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menyebut Ammar terlibat bersama lima warga binaan lainnya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam penjara.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyampaikan bahwa Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pasal tersebut, yang terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” ujar Agung, Jumat (10/10).
Berawal dari Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini bermula pada Januari 2025, saat petugas keamanan Rutan Salemba menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba antar warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ammar Zoni. Lima tersangka lainnya diketahui berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR yang semuanya juga merupakan warga binaan.
Gunakan Aplikasi Rahasia Zangi
Dalam penemuan tersebut, terungkap bahwa para pelaku diduga menggunakan aplikasi pesan rahasia Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkoba.
“Aplikasi ini memiliki sistem enkripsi tinggi dan tidak memerlukan nomor telepon, sehingga sulit dilacak. Transaksi dilakukan melalui aplikasi Zangi dan handphone di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Agung.
Peran Ammar Zoni dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Ammar diduga berperan sebagai pengepul dalam jaringan peredaran tersebut. Namun, peran pastinya akan dipastikan dalam proses konferensi mendatang.
“Untuk konstruksi hukumnya akan jelas saat pembacaan dakwaan oleh keseluruhan,” tambah Agung.
Dari kasus ini, kejaksaan berhasil menyita tiga jenis narkotika, yakni sabu (metamfetamina), ekstasi, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA). Barang-barang tersebut diduga disuplai dari jaringan di luar penjara.
Menunggu Proses Hukum
Kejaksaan memastikan seluruh detail kasus akan dibuka secara transparan di perdamaian.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Agung.
Kasus ini menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni dihadapkan dengan hukum akibat kontroversi narkoba, memperpanjang daftar kelam perjalanan kariernya di dunia hiburan Indonesia.